Pentingnya Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Demi Kenyamanan Bersama


Adanya surat perjanjian sewa menyewa rumah di masa sekarang ini sangat penting. Surat ini merupakan bentuk kesepakatan hitam di atas putih yang mengikat kedua belah pihak.

Sehingga dalam rentang waktu yang sudah disetujui bersama, ada hak dan kewajiban yang membatasi kedua belah pihak, baik pegontrak atau pun yang punya bangunan (rumah, toko, ruko, dsbnya). Semuanya dibuat demi kenyamanan bersama kedua belah pihak.

Manfaat Adanya Surat Sewa Menyewa

Dulu, zaman saya masih suka pindah rumah, kalau hanya mengontrak rumah untuk jangka waktu setahun dua tahun, hanya berdasarkan azaz saling percaya. Kecuali untuk ruko yang jangka sewanya lama, baru ada surat yang menguatkan.

perjanjian sewa menyewa rumah penting zaman sekarang

Tapi, sekarang-sekarang ini, sepertinya azaz penuh kepercayaan itu sangat berat godaannya. Terkadang, yang sudah dibuatkan perjanjiannya aja banyak yang ingkar dan melanggar. Hiks.

Nah, surat sewa menyewa rumah berisi poin-poin penting, daftar yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kedua belah pihak.

Jika rumah ada peralatan lengkap, seperti AC, TV, kursi tamu, tempat tidur, perlengkapan rumah tangga lain, dengan kata lain penyewa hanya tinggal masuk bawa badan, maka sebaiknya dalam surat perjanjian juga disebutkan bahwa harga sewa sudah ditambah sekian persen sebagai uang jaminan terhadap barang-barang tersebut.

Uang jaminan akan dikembalikan di akhir masa kontrak setelah kondisi rumah dicek oleh saksi yang ikut menandatangani perjanjian, dan dinyatakan tidak ada konpensasi kerusakan.

Keuntungan membuat surat perjanjian sewa menyewa rumah, di antaranya:

  1. Daya Listrik, PAM, dll, Aman

Percaya tidak percaya sih sebenarnya ada yang tega mengutak atik daya listrik dan PAM rumah yang dikontraknya.

Di lingkungan tempat tinggal saya sekarang, banyak pemilik rumah yang kecolongan setelah masa kontrak rumahnya berakhir. Saat bebenah rumah, sebelum disewakan lagi, baru pada ternganga. Ini karena pemilik rumah pada tinggal jauh dari rumah yang disewakan.

Ada yang PAM ga dibayar pada bulan-bulan terakhir. Ada yang meteran listriknya diloskan sama pengontrak. Akibatnya, pemilik rumah harus mengurus semua akibat yang ditimbulkan dengan instansi terkait.

Sementara pengontrak sudah tidak bisa dihubungi. Lagian, malas juga berdebat untuk hal yang tidak akan ada solusinya juga, karena sudah terlanjur kejadian.

  1. Perabotan Rumah (Jika Ada) Lebih Terjamin

Jika rumah yang disewakan ada perabotannya, dengan adanya perjanjian hitam di atas putih yang bermaterai, membuat pengontrak memakainya dengan baik, seperti milik sendiri. Sebab jelas ada konsuekuensi yang akan didapat jika barang-barang tersebut rusak sebelum waktunya.

  1. Pengontrak Tidak Main Kabur

Saya pernah dimintain pendapat oleh tetangga saat membuatkan pernyataan bahwa dia akan melelang barang-barang pengontrak yang masih layak dijual, sebagai ganti sewa rumah yang nunggak.

Dia tidak punya surat perjanjian kontrak rumah karena merasa aman, sebab rumah yang dikontrakkan sangat dekat dengan rumah yang ditempati keluarganya. Halamannya terlihat dari depan rumahnya, jadi merasa yakin bisa memantau. Ternyata apes juga.

Jadi, pengontrak janjinya ngontrak setahun, tapi uang kontrakannya baru dibayar sepertiganya. Setelah enam bulan menempati rumah, ditagih, jawabannya masih iya, sedang diusahakan.

Mendekati masa kontrak habis, yang ngontrak malah ga balik-balik. Barang-barangnya masih ada di rumah kontrakan. Hanya pakaian yang ternyata sudah tidak ada.

Karena yang ngontrak sudah bekeluarga dan punya anak, barang-barang yang dimilikinya juga lumayan banyak, ada AC, kulkas, kompor gas, kasur busa, sepeda anak. Tapi kalau ditotal, nilainya tetap tidak menutupi biaya sewa yang masih nunggak.

Saya menyarankan tetangga untuk menghubungi si pengontrak via WA dulu dalam bentuk tulisan, setidaknya 3X. Biar ga kesalahan melelang barang-barang orang.

Pesan WA itu sebagai pengingat dan sekaligus memberi tenggang waktu, agar pengontrak yang pergi tanpa pamit itu mengambil barang-barangnya sekaligus melunasi sewa yang masih nunggak. Kalau tidak dilakukan dalam rentang waktu tertentu, pemilik rumah bakal melelang barang-barang itu.

Pesan tertulis via WA atau SMS itu juga sebagai bukti tertulis untuk si pemilik rumah bahwa dia sudah berusaha menghubungi yang ngontrak.

Setelah tiga kali menghubungi via pesan dan telpon, tapi diabaikan, barulah si pemilik rumah membuat surat pernyataan lelang barang-barang pengontrak.

Surat lelang barang tersebut juga ditandatangani oleh pengurus lingkungan, dan tetangga yang dianggap paling dekat dengan pengontrak selama tinggal di lingkungan tersebut.

Dengan adanya surat perjanjian sewa menyewa di awal, hal tersebut di atas dapat dihindarkan.

  1. Pemilik Tempat Tidak Memutus Kontrak Secara Sepihak

Kasus seperti ini pernah dialami oleh kenalan saya yang mempunyai usaha rumah makan. Dia menyewa tempat untuk usaha itu untuk jangka waktu dua tahun, dan uang sewa sudah dibayar lunas dimuka.

Usaha rumah makannya di tempat itu lumayan ramai.

Enam bulan sebelum sewa berakhir, pemilik tempat memberitahukan bahwa harga sewa naik dan kalau mau memperpanjang, waktu kontrak juga minimal lima tahun.

Kenalan saya masih mikir-mikir dulu, belum langsung memastikan, sebab masih enam bulan ini. Masih ada waktu.

Eh, empat bulan sebelum masa kontrak habis, si pemilik mendatangi dengan mengatakan tempatnya akan dipakai untuk usaha sendiri. Dia akan bebenah dulu, waktu kontrak empat bulan yang tersisa akan dikembalikan dalam bentuk uang.

Kenalan saya mau memperpanjang masalahnya, tapi ga punya surat perjanjian di atas materai yang diperkuat oleh pihak ketiga.

Akhirnya mengalah dengan tak ikhlas.

Berapa banyak kerugian yang dialaminya. Pelanggan, waktu mencari lokasi tempat usaha yang baru, orang-orang yang ikut kerja yang harus dipulangkan sementara, dan sudah pasti mereka kehilangan penghasilan.

Beberapa waktu setelahnya, ketahuan kalau si pemilik tempat, bukan menggunakan untuk usaha sendiri, tapi menyewakan pada pihak lain yang berani membayar lebih. Bayaran sewanya juga langsung di atas lima tahun.

Jadi, uang sewa empat bulan yang dikembalikan pada kenalan saya, itu asalnya dari bayaran sewa orang baru tersebut.

Sungguh etika berbisnis yang sangat tidak berpihak pada mereka yang agak-agak kurang modal šŸ˜„ .

Seandainya ada perjanjian sewa menyewa tempat usaha secara tertulis, pemilik tempat tidak bisa seenaknya memangkas waktu sewa. Bisa diperkarakan, dan panjang urusannya.

  1. Terhindar Dari Tagihan Hutang si Pengontrak

Dalam bisnis itu memang harus selalu profesional. Bahkan dalam hal kekerabatan sekalipun. Kalau tidak, bakal ikut ketiban pusing.

Jadi, ada yang ngontrak tempat tinggal di dalam perumahan saya tinggal, dan ngontrak tempat usaha di pinggir jalan raya. Dia nyewa lahan di depan rumah warga kampung, dan membangun saung-saung tempat makan dari bambu yang bisa dibongkar pasang.

Orang kampung senang karena lahan kosongnya bermanfaat. Semakin senang lagi saat diaku-aku sodara sama penyewa lahan alias pemilik usaha. Apalagi pemilik usaha nampak menterang dengan mobil operasional keluaran terbaru yang sangat mewah.

Ternyata, saung-saung makan tidak berjalan sesuai perkiraan pemilik usaha, alias sepi.

Saung makan tersebut mulai sering tutup. Untuk meyakinkan si pemilik lahan, pemilik usaha meninggalkan sebuah sepeda motor baru sebagai jaminan sewa yang baru dibayar sepersekian.

Si pemilik lahan mulai pusing setelah didatangi oleh penagih hutang, leasing motor dan mobil. Dia dibuat pusing karena motor yang ditinggalkan padanya ternyata motor leasing, dan itu ada padanya.
Yang nagih juga taunya, si pemilik lahan adalah sodaranya pemilik usaha saung makan. Dan tau sendiri, mana ada penagih hutang yang lembut.

Kelimpunganlah pemilik lahan mencari keberadaan si penyewa. Pemilik lahan bolak balik ke tempat kontrakan, tempat tinggal keluarga yang punya usaha saung makan tersebut.

Kontrakan tempat tinggal yang ditemuinya juga sudah tidak ada orangnya, kuncinya dititipkan ke rumah sebelah, walau beberapa barang milik pengontrak masih tertinggal. Padahal, pemilik lahan mengaku sudah janjian untuk bertemu si pengontrak di situ. Tapi hanya janji kosong.

Akhirnya, untuk menyudahi teror oleh penagih hutang, si pemilik lahan membuat surat pernyataan yang diperkuat oleh pengurus lingkungan, menyatakan bahwa dia tidak ada hubungan kekerabatan dengan si pemilik saung. Hubungan mereka hanya sebatas menyewa lahan, itupun belum dibayar lunas. Motor yang dititipkan sebagai jaminan pun ditarik oleh pemberi leasing. Hiks.

Mungkin si pemilik usaha tidak berniat membuat susah pemilik lahan, tapi keberuntungan sedang tidak berpihak pada usahanya. Akibatnya, pemilik lahan pun ikut mengalami kerugian materi dan immateri.

5 hal di atas hanya beberapa manfaat yang dapat diantisipasi dengan adanya surat perjanjian sewa menyewa di atas materai, serta diketahui pihak ketiga.

Masih banyak lagi kejadian yang kurang menyenangkan bagi kedua belah pihak yang dapat dihindari dengan membuat perjanjian sewa menyewa rumah atau tempat usaha di awal.

Salah Satu Contoh Surat Sewa Menyewa Rumah

Berikut adalah salah satu contoh surat atau bentuk isi surat perjanjian sewa menyewa rumah yang digunakan di lingkungan tempat tinggal.

Tapi karena ingin cepat-cepat, banyak penyewa dan pemilik rumah yang malas menggunakannya. Kalau udah kejadian yang ga mengenakkan, baru pada nyesal.

contoh surat sewa menyewa rumah tinggal
Contoh format dan isi surat sewa menyewa (kontrak) rumah

Salam #homey. Semoga selalu nyaman sebagai pengontrak dan pemilik kontrakan ya temans šŸ™‚ .
Personal blog YSalma – Jejak mata, rasa, dan pikiran ā¤ .

16 comments

  1. Kejadian soal kontrak mengontrak ini memang banyak kejadian ya, Mbak. Baik masalah dari yang mengontrakkan atau yang mengontrak. Jadi harus sama-sama amanah. Ada juga yang awalnya sewa setahun, eh kok baru 6 bulan dipindah tangan kontrak. Ada juga cerita teman saya. Rumahnya disewa. Terus rumah itu dibelah dan disewakan lagi ke orang lain. Makanya memang harus ada surat hitam di atas putih.

    Suka

    • Nah, benar kan. Untuk menghindarkan hal-hal yang tak diinginkan kedua belah pihak, maka surat perjanjian sewa menyewa dengan poin-poin yg disepakati bersama kudu ada ya, Pak.

      Suka

  2. SEtuju banget
    salah satu kelemahan pengusaha kecil dan UMKM adalah pencatatan (administrasi dan pembukuan)
    padahal sekarang semakin banyak aplikasi yang bisa membantu

    Suka

  3. Kadang ada omongan, kalau sama keluarga, gak perlulah pakai surat perjanjian segala. Padahal nih, biasa yang bisa bikin ribut akibat gak enakan tuh ya transaksi dengan keluarga. Hahaha. Oleh karena itu, dengan siapapun, penting banget untuk menyiapkan yang namanya surat perjanjian. Biar ada bukti perjanjian, biar sama-sama enak juga antara kedua belah pihak terkait.

    Suka

  4. Setuju banget..memang penting diberlakulan kesepakatan dlm bentuk surat perjanjian untuk sewa menyewa rumah.

    Jadi inget ngekos dulu, dibuatkn surat perjanjian dari ibu kos…

    Alhamdulillah kami tak pernah berselisih karena aturannya jelas diperjanjian yg kami sepakati.

    Suka

  5. Sepakat, Mbak. Surat perjanjian begini memang sangat penting. Apalagi memang, ada aja penyewa rumah atau lahan yang nggak berakhlak. Pernah baca juga kasus si pengontrak malah menguasai rumah yang dikontraknya dan si pemilik aslinya diusir.

    Suka

  6. Saya jg ada pengalaman tdk menyenangkan pas nyewakan rumah mbaa
    Karena hanya berbasis rasa percaya aja.
    Padahal surat perjanjian ini pentiiinggg bgt ya mbaaa

    Suka

  7. Istilahnya kalau ada perjanjian hitam di atas putih itu bikin tenang kedua belah pihak juga. Baik yang menyewa maupun si penyewa.

    Suka

  8. Eih bener banget Mbak Salma. Saya ngalamin deh ngurusin kontrak sewa rumah dan toko untuk kedua properti saya. Meskipun mungkin cuma 2 lembar, dokumen ini tuh penting banget kita miliki. Bahkan meski hanya untuk jangka waktu pendek.

    Jadi ingat dulu ada orang yang menyewa rumah saya. Jorok banget. Saat ditinggali, rumah saya mendadak terlihat lapuk, kotor dengan dinding bekas pakuan yang parah disana-sini. Untungnya perkara rusak ini masuk dalam salah satu pasal di perjanjian. Dia harus membenahi rumah hingga kembali ke keadaan baik, seperti semula di awal mereka sewa. Gak kebayang deh kalau saya yang harus membenahi. Bisa habis setidaknya 2-3 jutaan untuk merapihkan rumah lagi.

    Suka

  9. Surat perjanjian sewa rumah ini melindungi kedua belah pihak ya mbak, baik penyewa maupun yang punya rumah.
    Kalau saya selama ini, masih berdasar azas percaya aja sih selama jadi pengontrak, Alhamdulillah nggak pernah ada masalah

    Suka

  10. Selama jadi kontraktor sejati alias tim ngontrak rumah bahkan sampe sekarang saya belum pernah bikin surat perjanjian, huhuu padahal penting banget ya, mbk
    Selama ini belum pernah sih ngalamin hal2 itu, semoga enggak yaa…

    Suka

  11. Aku pernah dalam posisi sebagai penyewa, pernah juga dalam posisi orang yang menyewakan rumah. Yes, surat perjanjian sewa menyewa rumah itu sangat penting. Deposit itu juga sangat penting. Kadang ada penyewa yang menolak deposit. Padahal, itu jaminan juga bakal balik lagi ke mereka saat mereka sudah tak menyewa rumah lagi. Pernah kena kasus mama mertuaku menyewakan rumah di Depok, eeeeh orangnya gak bayar PAM 2 bulan, gak bayar uang iuran warga, iuran sampah. Aduuuuh ditinggal begitu aja. Untung aja dia punya deposit. Kalau gak, bisa dibayangkan ruginya kita.

    Suka

  12. Nah iya nih setuju bangt, kadang kjadian belum habis masa sewa yang Punya rumah sudah menyewakan ke orang lain .. Surat perjanjian ini juga bisa menghindari kjadian kayak gini ya

    Suka

  13. Dengan ketelitian lebih baik ada perjanjian hitam di atas putih dan memiliki kekuatan dari sisi hukum juga.. Karena rumah ini memang gak main-main siih..
    Jadi inget kalau tetanggaku ada yang bersengketa masalah rumah. Beneran diributin banget sampe ngeganggu tetangga lain.

    Suka

  14. Betul sekali kak surat perjanjian itu memang Penting banget ya. Untuk menghindari hal-hal yang saling merugikan. Di masa yang akan datang ya kak

    Suka

Terima Kasih Untuk Jejakmu, Temans :)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.