Hal Yang Harus Dipersiapkan (Persyaratan) Untuk Balik Nama Wajib Pajak Bumi & Bangunan (PBB)


Anda memiliki rumah baru? Jangan terlalu lama larut dalam kegembiraan itu. Bersyukur secukupunya, kemudian segera persiapkan peryaratan dan perlengkapan untuk balik nama wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari developer atau pemilik sebelumnya, menjadi nama yang sesuai dengan sertifikat rumah Anda (nama wajib pajak yang baru).

Pajak kan duit keluar lagi, ngapain buru-buru?
Betul.

Tapi, itu adalah kewajiban dan juga menyangkut kenyamanan dan kemudahan urusan lainnya, yaitu semua urusan yang harus melampirkan foto copy bukti lunas pembayaran PBB atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS) yang ada cap lunas dari badan resmi yang ditunjuk.

Gak apa-apa juga sih nama wajib pajaknya masih tertera nama developer atau pemilik sebelumnya, asalkan alamat (Letak) dan Nomor Objek Pajak (NOP) nya sama dengan alamat rumah yang Anda miliki.

Yang Dipersiapkan Untuk Balik Nama PBB - YSalma

Cerita Pengalaman NOP Dipakai Tetangga Karena Salah Saat Balik Nama

Saya dan keluarga sudah menempati rumah yang sekarang dari tahun 2012.

Terhitung mulai tahun 2013, saya sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan atas alamat rumah yang saya tempati.

Di surat pemberitahuan tersebut, selain besaran nominal pajak yang harus dibayarkan, jelas juga tertera NOP (Nomor Objek Pajak), Letak Objek Pajak, serta Nama dan Alamat Wajib Pajak yang masih atas nama developer.

Saya selalu melunasi kewajiban pajak PBB itu sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah, yaitu sebelum tanggal 31 Agustus setiap tahunnya.

Berkaca pada pengalaman dengan rumah sebelumnya, bahwa bukti lunas PBB ini sangat diperlukan nantinya, setidaknya ini sebagai salah satu syarat asli yang harus dilampirkan jika mau menjual rumah sendiri.

Di tahun 2014, ketika saya melakukan balik nama token listrik, saya juga berniat mau melakukan balik nama PBB ini sekalian.

Sayangnya, waktu itu saya datang ke kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah terlalu sore dan itu pada bulan Februari.

Petugas yang masih berjaga saat itu memberitahukan untuk mengurus balik nama itu sebaiknya setelah bulan Maret dan sebelum bulan Oktober.

Alasannya agar segera diproses dan hasilnya juga segera terlihat.

Alasan logisnya, SPPT didistribusikan kepada masing-masing wajib pajak di bulan Maret setiap tahunnya.

Nah, semua urusan komplain mengkomplain terkait PBB, bisa dilakukan setelah bulan itu.

Sedangkan batas akhir resmi pembayaran PBB setiap 31 Agustus. Sehingga, bulan Oktober – Desember adalah bulan jatuh tempo pembayaran PBB yang masih terhutang tersebut.

Karena lokasi kantor Bapenda lumayan jauh jaraknya dari tempat tinggal, niat balik nama PBB itu pun masih sebatas wacana.

Aneh. Belum Bayar, Tapi PBB Sudah Terbayar

Sekitar pertengahan 2016, tetangga saya cerita kalau dia berniat mau balik nama PBB rumahnya. Saya yang sudah tau data kelengkapan yang diperlukan pun berbagi informasi pada beliau.

Sebagai warna negara yang baik, sebelum 31 Agustus 2016, saya pun mengingatkan teman hidup untuk segera membayar PBB, melalui kantor bank yang ditunjuk.

Petugas banknya mengatakan bahwa NOP milik rumah saya itu sudah dibayar.

Deg!

Tapi, laki-laki memang tak sebawel perempuan untuk mencari tahu keanehan itu lebih lanjut.

Saya yang mendapat informasi tersebut, malah bingung, “siapa pula yang berbaik hati membayarkan PBB tanpa bertanya NOPnya?”

Tahun 2017, SPPT dengan alamat rumah yang saya tempati tidak terbit.

Saya semakin curiga bahwa ada yang tidak beres.

Sebelum 31 Agustus 2017, kembali saya meminta tolong teman hidup untuk mencoba membayar PBB lewat bank yang ditunjuk, berdasarkan NOP dari bukti bayar tahun 2015 ke belakang.

Lagi-lagi petugas bank memberitahu bahwa NOP itu sudah dibayarkan.

Teman hidup saya mulai mau mencaritahu permasalahan PBB ini, tapi, petugas bank memberi alasan tidak bisa membantu lebih jauh, karena mereka hanya ngeprint tanda terima jika terjadi pembayaran. Untuk mengetahui detailnya harus ke kantor pajak.

Jarak dan macet, membuat PBB yang sudah terbayar itu diabaikan dulu.

Sekitar minggu ketiga Maret 2018 kemarin, pengurus lingkungan menginformasikan akan ada petugas pajak yang melakukan pelayanan ke perumahan.

Bagai pucuk dicinta ulam pun tiba, saya pun bertekad untuk mencari informasi tentang PBB rumah yang sudah terbayar tanpa di bayar itu pada petugas pajak yang datang.

Menjelang jam makan siang, antrian sudah sepi.
Saya pun bergegas mendatangi petugas pajak yang mengurusi dokumen SPPT yang belum semuanya diserahkan ke wajib pajak.

Saya melaporkan bahwa SPPT tahun 2018 untuk alamat rumah saya kembali tidak terbit, sama seperti tahun sebelumnya.

Petugas dengan yakin mengatakan bahwa itu tidak mungkin, pasti hanya terselip. Ia pun berjanji akan mencarikannya.
Setelah lumayan lama mencari dan tak ketemu, petugas meminta saya untuk ke petugas yang menerima pembayaran, dan melakukan pembayaran berdasarkan NOP sebelumnya.

Saya menghampiri petugas yang menerima pembayaran, menceritakan kronologis PBB alamat rumah yang sudah terbayar dari tahun 2016, dan tidak terbitnya SPPT tahun setelahnya.

Petugas dengan sigap menanyakan Nomer Objek Pajak (NOP) yang saya pegang, melihat data di laptopnya, dan mengatakan, “tidak ada masalah, tidak ada tunggakan, tinggal bayar PBB yang tahun 2018 aja,” sembari nge-print bukti lunas STTS. Petugas juga mencap lunas pada SPPT 2016 yang saya bawa.

Walau petugas mengetikkan NOP dengan melihat kertas SPPT tahun 2016 yang saya serahkan, petugas tetap hanya berpatokan pada Nomor Objek Pajak itu, walau mulut saya sudah berbusa-busa menjelaskan permasalahannya.

Petugas tetap tidak mencocokkan alamat rumah (letak objek pajak) apalagi nama wajib pajak, karena memang pada umumnya masih atas nama developer.

Saya sangat cerewet dengan mengulang-ulang ucapan untuk memastikan, “yakin nih, pak. Ga ada masalah dengan PBB rumah saya?”

Semua petugas yang ada mengangguk serentak.

Saya pun membayar nominal yang diminta seraya menerima bukti lunas.

Sembari melangkah balik menuju rumah, saya memperhatikan STTS dengan tanya yang masih memenuhi kepala.

Beberapa langkah dari lokasi pembayaran, saya terhenti, mata saya melotot, mulut saya otomatis bergumam, “Kenapa nama wajib pajaknya jadi nama tetangga? Letak Objek Pajak juga rumah tetangga? Tapi NOPnya sama dengan NOP yang sebelum-belumnya saya bayar PBB? Hmm, ini artinya, tetangga salah balik nama dan dia bayar PBB rumahnya ke NOP rumah saya. Phiuf,,,,”

Saya balik lagi ke lokasi pembayaran dan langsung melancarkan protes, “Bagaimana sih, pak? Saya sudah memberitahu kronologis sebelumnya, masa bapak ga mau sejenak untuk memperhatikan data yang saya sodorkan dengan data yang ada di layar monitor laptopnya. Ini NOP saya dibalik nama oleh salah satu tetangga saya. Jika saya main simpan STTS-nya aja, bakal tahunan masalahnya ga bakal kelar.”

Petugas pajak mengatakan bahwa mereka menerima pembayaran PBB itu berdasarkan Nomor Objek Pajak, tidak yang lainnya.

Benar juga sih kalau mereka harus cek alamat satu-satu lagi. Kan udah pembayaran kesekian kalinya.

Pembayaran PBB tahun 2018 atas NOP yang saya ajukan, akhirnya di cancel.

Saya segera menelusuri ke petugas RT setempat, kebetulan tetangga belum mengambil SPPT 2018, ternyata untuk alamat rumah si tetangga tersebut keluar 2 SPPT dengan NOP dan wajib pajak yang berbeda.

NOP yang terbit itu hanya berbeda angka belakangnya dengan NOP rumah yang saya punya.

NOP rumah saya dibelakangnya angka 6 dan NOP rumah tetangga angka 8. Dan NOP yang belakangnya angka 8 ini masih atas nama developer.

Yakin, tetangga salah tulis NOP saat balik nama.

Akibatnya, alamat rumah saya atau Alamat Objek Pajak atas rumah saya tidak mempunyai NOP, sementara alamat rumah tetangga mempunyai 2 NOP.

Untuk sementara ini, saya sebagai pemilik rumah memang terkesan diuntungkan karena tidak perlu membayar PBB rumah, karena tetangga sudah salah bayar. Tapi, jika dibiarkan, bakal menumpuk saya harus bayar balik ke tetangga nantinya. Repot euyy!

Sementara, dia sendiri, tidak membayar PBB rumahnya yang sebenarnya. Pasti dia akan kena denda sewaktu nanti diminta harus melunasi.

Berapa kerugian waktu, tenaga serta biaya yang harus dialami jika teledor saat balik nama. Bukan hanya yang melakukan kesalahan, rumah yang Nomor Objek Pajak-nya ‘dicaplok’ juga sama.

Nomor Objek Pajak (NOP) Itu Berdasarkan Denah Rumah di IMB

Mendengar protes saya, petugas pajak yang sebelumnya mengurus dokumen SPPT, mengatakan bahwa tetangga saya pasti prosedur balik namanya gak benar.

Seharusnya gak bakalan salah seperti ini, karena saat diproses permohonannya, harus dijelaskan objek pajak yang mau dibalik nama itu bertetangga dengan siapa saja untuk empat arah mata angin. Perbatasan rumah di Utara, Selatan, Timur dan Barat, harus dibuat denahnya.

Saya juga memberi argumen, “Seharusnya, petugas pajak yang melakukan input data balik nama, melakukan kroscek data. Memang sih perlu waktu agak lebih lama, tapi gak salah input dan bikin  jadi ruwet begini.”

Petugas pajak memberi solusi agar saya menyerahkan dokumen perlengkapan untuk balik nama sekalian.

Saya pun bolak balik ke rumah untuk foto copy semua data yang diperlukan.

Petugas pajak juga sempat mengusulkan agar gak ribet, saya balik nama NOP rumah tetangga yang masih atas nama developer itu aja. Biarkan NOP rumah saya yang sudah atas nama tetangga tetap berlanjut.

Saya sempat kepikiran untuk iya aja.
Tapi, kemudian saya ingat, “Memangnya petugas pajak menetapkan NOP untuk masing-masing rumah berdasarkan apa, pak?”

Petugas pajak memberitahu, “Berdasarkan denah rumah yang tertera di IMB.”

“Kalau begitu, NOP yang sebelumnya atas rumah saya yang sekarang jadi nama tetangga, harus balik atas nama saya dong, pak. Kan riwayat pemecahan dari developer sudah seperti itu. Kalo gak, di kemudian hari bisa saja akan timbul masalah lain lagi.”

Petugas pajak sepakat juga dengan pendapat saya itu sembari bergumam, “Apa baiknya jatuhnya sengketa, ya?”

Saya menyahut dengan cepat, “Sengketa bagaimana, pak? Saya gak ngapa-ngapain NOPnya, kok disuruh bersengketa dan gugat menggugat. Mau bayar pajak rumah aja kok jadi ribet begini?”

Petugas pajak pun mendapat ide cemerlang, “Kalau gitu, mengajukan permohonan Mutasi Habis aja. Sama seperti pengajuan balik nama baru.”

Solusi Mutasi Habis Dipilih Sebagai Jalan Keluar Terbaik

Semua foto copy dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan saya serahkan.

Petugas pajak malah menyerahkan berkas dokumen saya itu ke petugas kelurahan yang kebetulan jadi pendamping lapangan saat itu.

Ketika saya bertanya biaya administrasinya, petugas kelurahannya bilang terserah.

Baiklah, saya ikhlaskan untuk ongkos capek mengurusnya nanti, demi PBB saya tidak bermasalah lagi.

Balik Nama PBB Itu Baiknya Urus Sendiri Aja. Cepat, Ga Pake Ribet & Gratis

Sesampainya di rumah, saya menginformasikan ke tetangga tentang dia yang salah balik nama PBB tersebut.

Setelah mendengar kronologis yang saya alami.
Beliau ragu sendiri, “Apa waktu itu saya salah tulis NOP ya? Saat itu, saya memang minta tolong orang untuk mengisikan formulirnya.”

Beberapa waktu kemudian, tetangga menghubungi saya, menanyakan apa saya sudah mengurus proses balik nama. Kalau belum, biar dia uruskan sekalian. Saya hanya perlu menyerahkan semua dokumen plus menanda tangani surat kuasa. Formulir surat kuasa ini juga sudah ada, sudah beliau persiapkan, saya hanya tinggal isi.

Saya mengatakan bahwa berkas untuk dokumen balik nama yang punya saya, sudah diserahkan ke orang pajak dan petugas kelurahan yang waktu itu ke perumahan.

Tetangga memberitahu lagi bahwa dia sudah cek ke kantor Bapenda, dan berkas balik nama atas alamat rumah saya belum masuk.

Duh!

Saya meminta teman hidup untuk menelpon petugas kelurahan yang diserahkan bekas dokumen sebelumnya, memastikan sampai di mana proses balik namanya.

Petugas kelurahan mengatakan bahwa perubahan balik namanya baru bisa dilihat saat SPPT tahun depan turun.

Phiufff!
Iya kalau sudah benar, kalau salah lagi?
Saya bakal kena denda pajak, dan tetap harus mengurus perubahan balik nama itu lagi.
Membutuhkan waktu lagi.
Serta mulut saya juga bakal capek protes lagi.

Akhirnya, saya memutuskan untuk mengurus sendiri ke kantor Bapenda.

Komplain Terbaik Itu pada Hari Selasa – Kamis

Oiya, sebelumnya saya sempat ke kantor cabang terdekat yang menerima layanan pembayaran pajak dan keluhan konsumen.

Hari itu, hari Senin. Saya menyaksikan sendiri petugas di sana kewalahan oleh bejibunnya warga yang komplain.

Karena, tahun 2018 ini, di daerah saya tinggal, di SPPT juga diperlihatkan print-print-an pajak tahun-tahun sebelumnya yang masih terhutang.

Banyak wajib pajak yang sudah membayar PBB rumahnya, tapi pajaknya masih ditampilkan sebagai terhutang. Pada komplain berjama’ah dong.

  • Sebagian memang ada yang membayar ke tempat yang bukan tempat resmi yang ditunjuk, alias membayar ke oknum petugas RT, desa, kelurahan atau nitip ke seseorang. Mereka menerima bukti pembayaran yang hanya cap kelurahan. Tentu saja bukti pembayaran seperti itu tidak sah.
  • Ada yang sudah membayar dan punya bukti yang sah, tapi pajak tertunggak masih nongol. Semua bukti pendukung pun diterima petugas untuk diperbaiki.
  • Ada juga wajib pajak yang minta diprintkan riwayat SPPT dan sangat kaget begitu membaca bahwa 18 tahun masih dianggap nunggak.
  • Ada juga yang mengajukan komplain karena dia baru membeli rumah ditahun 2014 dan sudah balik nama menjadi Sertifikat Hak Milik. Masa dia harus dibebankan pajak-pajak tertunggak tahun sebelumnya yang seharusnya adalah kewajiban developer. Sebagai konsumen, seharusnya, saat notaris mengurus proses jual beli, semua itu sudah selesai. Kenapa tunggakan pajak developer harus konsumen yang nanggung?Itu semua karena saat beli rumah, pemilik tidak langsung balik nama untuk PBBnya. Bertahun-tahun belum juga dibalik nama, mana beli rumah ke developer yang tidak menunaikan kewajiban pajaknya dengan baik. Semua itu harus dilunasi oleh pemilik rumah.

Saat giliran saya menyampaikan keluhan proses balik nama yang salah NOP itu, petugas mengecek kelengkapan dokumen yang saya serahkan dan mengangguk akan memperosesnya.

Ketika saya meminta bukti terima dokumen, petugas di kantor cabang mengatakan bahwa mereka tidak mengeluarkannya.

Mereka hanya membantu menyerahkan dokumen yang mereka terima ke kantor induk. Bukti terima dokumen hanya diterbitkan disana.

Saya akhirnya meminta kembali berkas yang saya serahkan, dengan mengatakan akan mengurusnya sendiri ke kantor induk daerah.

Petugas pajak tersenyum lega, sembari menghembuskan nafas, “Hmm, kenapa gelombang komplain ini selalu terjadi di hari Senin? 😆 “.

Saya hanya bisa nyengir memaklumi kelelahan petugas. Senin, hari pertama kerja setelah libur akhir pekan, harus melayani begitu banyak komplain. Jika komplain di hari Ju’mat, petugas tentunya akan lebih memikirkan weekend, wkwkwk. Manusiawi sekali kan.

Hal-Hal Yang Harus Dipersiapkan Sebelum Balik Nama

Mari kita urus sendiri balik nama PBB ini ke kantor Bapenda.

1. Teliti Mengisi Formulir Mutasi Habis

Perhatikan, isilah data pada formulir Mutasi Habis ini dengan teliti. Urusannya bakal panjang jika setelah balik nama wajib pajak bumi dan bangunan (PBB), ternyata salah. Harus mengulang semua prosedur dari awal lagi.
Dan jika yang dibalik nama, ternyata Nomor Objek Pajak (NOP) milik orang lain, maka akan ada pihak lain juga yang akan direpotkan karena keteledoran itu.

2. Copy Sertifikat Rumah/Copy Akta Jual Beli (baiknya lampirkan keduanya).

3. Copy IMB
4. Copy KTP
5. Copy Bukti pelunasan PBB sebelum-sebelumnya (lampirkan aja semua).
5. Copy NPWP
6. Asli surat dari Kelurahan/Desa untuk status tanah girik, waris, hibah, yang kepemilikannya masih belum resmi.
7. Asli surat keterangan dari pengurus lingkungan hingga kelurahan, yang menyatakan bahwa tanah/bangunan tidak dalam sengketa untuk kasus objek pajak yang seperti kasus nomer 6.

Datang ke kantor Bapenda, ambil nomer antrian dengan memilih tombol mengurus mutasi Individu/Perorangan.
Di print-an kertas nomer antrian juga tertera jumlah orang yang sedang menunggu antrian. Ada juga catatan bahwa jika nomer antrian lewat, nomer itu sudah tidak berlaku lagi. Harus mengambil nomer antrian yang baru.

Keren sistem antrian-nya.

Saya mendapat nomer 86 dan harus menunggu 12 orang lagi baru akan dipanggil.

Saya pikir akan berjam-jam menunggunya, ternyata hanya beberapa menit, sudah sampai pada giliran saya. Jauh lebih lama perjalanan menuju kantor Bapenda-nya dari proses di kantornya.

Saya menjelaskan kronologis umum. Petugas hanya memastikan bahwa NOP yang saya ajukan itu masih aktif dan nama serta alamat objek pajak yang ditulis di formulir sudah benar.

Setelah saya mengiyakan.

Saya pun diminta menunggu sebentar lagi.
Saya kembali duduk ke bangku tunggu.

Tidak berapa lama, saya dipanggil lagi sembari diserahkan secarik kertas yang berisi :

Tanda Pendaftaran Pelayanan, yang berisi informasi,

NOP : sesuai yang saya ajukan.
Nomor Pelayanan :
Tanggal Pelayanan : 11-04-2018.
Tgl.Selesai (Perkiraan) : 03 – 05-2018.
Petugas Penerima Berkas : ,,,,,.
Urusan : Mutasi Objek/Subjek.
Catatan : berisi nama dan alamat saya.

Mudah-mudahan bulan depan balik nama PBB rumah sudah jadi.

Kesimpulan

Jika kita mau sedikit mencari tahu, lebih teliti dan mengikuti prosedur yang ada, tak perlu ribet untuk urusan balik nama PBB.
Jempol deh untuk proses ini di kantor pajak 🙂 .

Note:

Saya datang lagi ke kantor pajak beberapa setelah tanggal 3 Mei, tanggal yang ditentukan saat pendaftaran balik nama PBB. Saya langsung menuju ke loket pengambilan SPPT dengan menyerahkan kertas Tanda Pelayanan sebelumnya. Menunggu sebentar (petugas mencarikan berkasnya). Tak berapa lama, saya sudah dipanggil dan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2018 untuk rumah tempat tinggal atas nama saya.

Alhamdulillah.

Saya pun langsung melakukan pembayaran ke Bank daerah yang ada di kantor tersebut.

Sesampai di rumah, saya mengembalikan uang pembayaran PBB tahun 2016 dan 2017 pada tetangga yang salah balik nama.

Mudah-mudahan tidak ada lagi yang teledor lagi menuliskan Nomor Objek Pajak (NOP) saat balik nama PBB 🙂 .

7 comments

  1. Assalaamu’alaikum wr.wb, mbak Ysalma….

    Membaca pengalaman mbak di atas, pasti banyak keraguan apabila PBBnya sudah dibayar sedangkan yang sebenarnya belum dibayar. Syukurlah mbak punya keingintahuan yang tinggi, jika tidak pasti akan banyak masalah di kemudian hari. Mudahan pengajaran dapat diambil dari pengalaman mbak ini ya. Yang penting jangan ambll mudah sahaja ya. Jika tidak, kita juga akan susah. Pengalaman itu adalah guru yang selalu mematangkan kita.

    Salam manis selalu dari Sarikei, Sarawak. 🙂

    Suka

    • Wa’alaykummussalam, bunda Fatimah.
      Alhamdulillah bunda. Mungkin karena NOP PBB tidak pernah disebarkan kesiapapun, sangat kecil kemungkinan ada yg akan membayarkan, kecuali krn salah bayar.
      Bener bnget bund, karena bukti lunas PBB ini sangat banyak dipergunakan utk kepengurusan yg lainnya.

      Salam kembali bunda.

      Suka

  2. Mntap informasinya, sngat membantu bg yg brkepntingan. Smoga pnglman mbak Salma ini jd pljaran berharga bg kita smua.

    Oya, dlm kasus Anda itu, sbnrnya siapa yg pling bersalah (klau mau diperslahkan)? Petugas pjak, Anda sendiri, atau ttangga yg kmungkinan slh input data itu? 😁😂

    Trus, sy msh blm pham — maaf, mungkin sy bcanya trllu cpat — gmn ttg pembayaran PBB Anda yg sdh dibyarkan oleh ttngga Anda itu? Ap Anda hrs membayar lg kpd ybs (krn punya Anda sdh dibayarkan) atau kpd pihak kntor pjak? Atau diputihkan sj? Skli lg mungkin sy kurang crmat membaca penjelasan Anda d atas. ✌

    Tks

    Suka

    • Mudahan memang bermanfaat bagi yg perlu ya.

      Tidak ada yg dipersalahkan karena sudah terjadi 😀 .

      PBB yg sudah dibayarkan tetangga, jika urusan balik nama PBB sy sudah beres, saya harus mengembalikan uangnya yg sudah salah bayar itulah, kan bukan haknya sy walau itu kekeliruan si tetangga.

      Suka

Terima Kasih Untuk Jejakmu, Temans :)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.