Contoh Surat Penawaran Rumah dan Tanah


Contoh surat penawaran rumah dan tanah ini diperlukan ketika mau menjual rumah, dan calon pembelinya akan menggunakan pembayaran melalui proses KPR (Kredit Pemilikan Rumah) melalui bank.

Saya hanya mencatatkan sedikit pengalaman saja.
Sengaja diposting di YSalma blog untuk informasi bagi yang memerlukan, sekaligus sebagai dokumentasi saya sendiri jika nanti membutuhkannya lagi.

Ini saya catatkan berdasarkan apa yang saya alami waktu dulu mau menjual rumah sendiri. Saya sempat kelimpungan mencari contoh surat penawaran rumah dan tanah ini ketika ada calon pembeli yang berminat. Tapi, si calon pembeli tidak membayar tunai melainkan menggunakan metode pembayaran pihak ketiga alias mau mengajukan kredit bank secara mandiri.

Kok bisa kelimpungan?
Karena saya  belum punya pengalaman saat itu 😆 .

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Ketika Menjual Rumah

Ternyata, untuk menjual rumah atau properti milik sendiri, tanpa bantuan pihak ke tiga (agen property), kita sebagai pemilik, sebaiknya mencaritahu terlebih dulu dokumen apa saja yang diperlukan dan harus dipersiapkan untuk jual beli rumah dan tanah.

Kalau pembelinya menggunakan pembayaran cash, dia tidak akan memerlukan surat penawaran rumah dan tanah dari penjual ini, transaksi bisa langsung melalui bank, kemudian serah terima dokumen untuk pengesahan (akta jual beli) dilakukan di depan notaris yang dipilih si pembeli. Kita penjual tinggal tanda tangan.

Jika pembeli sekalian mengajukan balik nama sertifikat, juga bisa langsung diurus sama notaris. Tapi jika nanti-nanti, itu sudah urusan si pembeli dan notaris.

Tetapi, bila calon pembeli akan menggunakan KPR, apalagi akan mengajukan KPR ke bank syariah, surat penawaran rumah dan tanah dari penjual ini mutlak ada. Biar akadnya jelas.

Oiya, dokumen penting lain yang harus disiapkan penjual ketika menjual rumah adalah :

  • Asli Sertifikat Rumah (SHM atau HGB).
  • Asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Copy Akta Jual Beli (AJB) rumah yang mau dijual ( aslinya di pegang notaris, pastinya).
  • Bukti lunas pembayaran PBB 10 tahun terakhir ( bukti bayar PBB rumah harus disimpan ternyata ya, kalau hilang bisa minta salinannya ke pihak terkait (ke Bappenda : Badan Pengelola Pendapatan Daerah).
  • Copy KTP, pemilik rumah & pasangannya.
  • Copy NPWP.
  • Copy KK.
  • Copy bukti pembayaran listrik terakhir (kalau belum pakai prabayar).
  • Copy bukti pembayaran tagihan telepon rumah dan PDAM ( biar ga ninggalin tagihan sama yang beli rumahnya).
  • dan tentunya surat penawaran rumah dan tanah.

Contoh Sederhana Surat Penawaran Rumah dan Tanah

Intinya, dalam surat penawaran itu dituliskan data pemilik asli yang akan menjual rumah dan tanah; harga jual yang ditawarkan (bersih atau pajak jual ditanggung masing-masing pihak); data rumah/tanah yang ditawarkan berupa letak lokasi, luas, dsbnya. Di dalam surat penawaran juga menyatakan bahwa rumah/tanah tidak dalam sengketa.

<p><img title="Contoh Surat Penawaran Rumah dan Tanah" src="https://ysalma.files.wordpress.com/2014/02/contoh-surat-penawaran-rumah-dan-tanah.png"; alt="Contoh Surat Penawaran Jual Property"/></p>

Jika calon pembeli akan mengambil KPR di bank konvensional, biasanya penjual juga akan diminta untuk mengisi blanko Verifikasi Penjual yang sudah dipersiapkan oleh bank, yang diserahkan ke pengaju kredit.

Blanko Verifikasi Penjual itu berisi:

  • Data Penjual lengkap, juga disertai pernyataan bersedia menjual tanah dan rumah jika kredit calon pembeli disetujui oleh bank. Penjual juga menyatakan bersedia rumah dan tanah yang dijual untuk dijadikan agunan kredit, untuk itu penjual juga tidak keberatan tanah, rumah dan halamannya diperiksa oleh pihak bank atau pihak lain yang ditunjuk bank dalam rangka menentukan kelayakan nilai jual.
  • Data Agunan, alamat rumah dan tanah, nomor sertifikat tanah dan IMB serta harga jual yang diminta penjual.
  • Catatan Analisis (Hasil Verifikasi) petugas yang ditunjuk bank.

Data Verifikasi Penjual ini ditandatangani oleh suami istri bagi mereka yang berpasangan.

Semoga contoh surat penawaran rumah dan tanah serta informasi lain dalam tulisan ini, bermanfaat bagi yang sedang bersiap menjual property, mumpung harga property sedang melambung di daerah ibu kota dan sekitarnya.

Sebagai referensi tambahan, bisa baca juga tips menjual rumah sendiri ala admin blog ini, siapa tau Anda menemukan ide yang lebih baik lagi 🙂 .

Rumah saya akhirnya terjual kepada pembeli yang membayar cash :mrgreen: . Rumah memang jodoh-jodohan juga ternyata ya.

Selamat menjual dan membeli property incaran Anda.

Bagi penjual, semoga berjodoh dengan pembeli yang sesuai dengan harga yang diinginkan.

Bagi calon pembeli, semoga bertemu dengan rumah impiannya.

Bumi ukurannya tetap, sementara penghuninya semakin hari semakin padat. Selamat menemukan tanah tempat bernaung di lokasi terbaik 🙂 .

18 comments

    • Aku juga baru tau kalau untuk bank syariah harus ada surat penawaran dari penjual, ternyata isinya menerangkan yang punya, alamat, dan pernyataan tidak sedang bersengketa aja.

      Suka

  1. Assalaamu’alaikum wr.wb, mbak Ysalma….

    Banyak juga yang perlu disediakan ya. Mumpung ada pengalaman dari mba, maka bisa dijadikan contoh agar tidak pusing bertanya ke sana sini. Malah ini membantu mempercepatkan urusan.

    Kalau bisa beli cash, alangkah bagusnya kerana tidak banyak urusan yang dilakukan. tapi jarang dilakukan kecuali mereka yang mampu dan rumah kita memang menarik perhatiannya dan diimpikan sekian lama. 😀

    Salam mesra dari Sarikei, Sarawak. 😀

    Suka

    • Waalaikumsalam Bunda Fatimah,
      dokumen semuanya kita pasti sudah punya sebagai pemilik rumah, kadang bukti bayar PBB yang sering terselip kemana dan surat penawaran harga rumah, biasanya tawar menawar lewat ucapan aja cukup ya Bund.
      kalaulah bisa semua kita beli cash, Alhamdulillah banget tuh Bund.
      Salam kembali 🙂 .

      Suka

    • semua itu pastinya sudah ada bagi pemilik rumah Kak.
      paling surat penawaran aja yang harus dibuat, itupun kalau diminta sama calon pembeli.

      Suka

  2. ini semacam surat pernyataan gitu ya
    Bahwa surat penawaran ini dibuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kemudian diketahui juga oleh pasangan (suami / istri)

    Suka

  3. Mbak Salma info utk menjual rumah sangat baik dan bermanfaat, Kalau mau menjual rumah dan tanah sipemiliknya sdh tidak ada Almh dan Alm bagaimana ya Mbak infonya . tanah warisan persyaratan untuk dijual seperti apa Mbak. Terima kasih.

    Suka

    • Baiknya tanya Notaris yg dekat tempat tinggalnya, kakak 🙂
      Namanya warisan, pasti ada ahli warisnya, tinggal diurut aja dan tentunya atas ijin dr mereka. Sebab katanya warisan itu ‘panas’ 😳

      Suka

Tinggalkan Balasan ke ysalma Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.