Adanya surat perjanjian sewa menyewa rumah di masa sekarang ini sangat penting. Surat ini merupakan bentuk kesepakatan hitam di atas putih yang mengikat kedua belah pihak, pemilik rumah dan yang menyewa rumah.
Sehingga dalam rentang waktu yang sudah disetujui bersama, ada hak dan kewajiban yang membatasi kedua belah pihak, baik pegontrak atau pun yang punya bangunan (rumah, toko, ruko, dsbnya). Semuanya dibuat demi kenyamanan bersama kedua belah pihak, tidak ada yang dirugikan di kemudian hari.
Manfaat Surat Sewa Menyewa Rumah
Dulu, zaman saya masih suka pindah rumah, kalau hanya mengontrak rumah untuk jangka waktu setahun dua tahun, waktu itu hanya berdasarkan azaz saling percaya dan secarik kuitansi tanpa materai. Kecuali untuk ruko yang jangka sewanya lama, baru ada surat yang menguatkan.

Tapi, untuk sekarang-sekarang ini, sepertinya azaz penuh kepercayaan itu sangat berat godaannya. Terkadang, yang sudah dibuatkan surat perjanjiannya aja banyak yang ingkar dan melanggar. Hiks.
Nah, surat sewa menyewa rumah itu berisi poin-poin penting tentang daftar yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kedua belah pihak.
Jika rumah ada peralatan lengkap, seperti AC, TV, kursi tamu, tempat tidur, perlengkapan rumah tangga lain, atau dengan kata lain penyewa hanya tinggal masuk bawa badan, maka sebaiknya dalam surat perjanjian juga disebutkan bahwa harga sewa sudah ditambah sekian persen sebagai uang jaminan terhadap keamanan barang-barang tersebut.
Uang jaminan akan dikembalikan di akhir masa kontrak setelah kondisi rumah dan barang-barang dicek oleh saksi yang ikut menandatangani perjanjian, dan dinyatakan tidak ada konpensasi kerusakan.
Keuntungan membuat surat perjanjian sewa menyewa rumah, di antaranya:
Daya Listrik, PAM, dll akan Aman
Percaya tidak percaya sih, sebenarnya ada penyewa yang tega mengutak atik daya listrik dan PAM rumah yang dikontraknya.
Di lingkungan tempat tinggal saya sekarang, banyak pemilik rumah yang kecolongan setelah masa kontrak rumahnya berakhir. Saat bebenah rumah, sebelum disewakan lagi, baru pada ternganga. Ini karena pemilik rumah pada tinggal jauh dari rumah yang disewakan.
Ada yang PAM gak dibayar pada bulan-bulan terakhir. Ada yang meteran listriknya diloskan sama pengontrak. Akibatnya, pemilik rumah harus mengurus semua akibat yang ditimbulkan dengan instansi terkait.
Sementara pengontrak sudah tidak bisa dihubungi, kalaupun terhubung si mantan penyewa ngeles nyari alasan.
Lagian, malas juga berdebat untuk hal yang tidak akan ada solusinya juga, karena sudah terlanjur kejadian.
Perabotan Rumah (Jika Ada) Lebih Terjamin
Jika rumah yang disewakan ada perabotannya, dengan adanya perjanjian hitam di atas putih yang bermaterai serta deposit uang pada pemilik rumah, membuat pengontrak memakai barang-barang tersebut dengan baik, seperti milik sendiri. Sebab jelas ada konsuekuensi yang akan didapat jika barang-barang tersebut rusak sebelum waktunya.
Pengontrak Tidak Main Kabur
Saya pernah dimintain pendapat oleh tetangga saat membuatkan pernyataan bahwa dia akan melelang barang-barang pengontrak yang masih layak dijual, sebagai ganti sewa rumah yang menunggak.
Dia tidak punya surat perjanjian kontrak rumah karena merasa aman, sebab rumah yang dikontrakkan sangat dekat dengan rumah yang ditempati keluarganya. Halamannya terlihat dari depan rumahnya, jadi merasa yakin bisa memantau si penyewa. Ternyata apes juga.
Jadi, pengontrak janjinya ngontrak setahun, tapi uang kontrakannya baru dibayar sepertiganya. Setelah enam bulan menempati rumah, ditagih, jawabannya masih iya, sedang diusahakan.
Mendekati masa kontrak habis, yang ngontrak malah gak balik-balik. Barang-barangnya masih ada di rumah kontrakan. Setelah dicek, ternyata pakaiannya sudah tidak ada.
Karena yang mengontrak sudah bekeluarga dan punya anak, barang-barang yang dimilikinya juga lumayan banyak, ada AC, kulkas, kompor gas, kasur busa, sepeda anak. Tapi kalau ditotal, nilainya tetap tidak menutupi biaya sewa yang masih nunggak.
Saya menyarankan tetangga untuk menghubungi si pengontrak via WA dulu dalam bentuk tulisan, setidaknya 3X. Biar gak kesalahan melelang barang-barang orang.
Pesan WA itu sebagai pengingat dan sekaligus memberi tenggang waktu, agar pengontrak yang pergi tanpa pamit itu mengambil barang-barangnya sekaligus melunasi sewa yang masih nunggak. Kalau tidak dilakukan dalam rentang waktu tertentu, pemilik rumah bakal melelang barang-barang yang tertinggal.
Pesan tertulis via WA atau SMS itu juga sebagai bukti tertulis untuk si pemilik rumah bahwa dia sudah berusaha menghubungi yang mengontrak.
Setelah tiga kali menghubungi via pesan dan telpon, tapi diabaikan, barulah si pemilik rumah membuat surat pernyataan lelang barang-barang pengontrak.
Surat lelang barang tersebut juga ditandatangani oleh pengurus lingkungan, dan tetangga yang dianggap paling dekat dengan pengontrak selama tinggal di lingkungan tersebut.
Dengan adanya surat perjanjian sewa menyewa di awal, hal tersebut di atas dapat dihindarkan.
Pemilik Tempat Tidak Memutus Kontrak Secara Sepihak
Kasus seperti ini pernah dialami oleh kenalan saya yang mempunyai usaha rumah makan. Dia menyewa tempat untuk usaha, untuk jangka waktu dua tahun, dan uang sewa sudah dibayar lunas dimuka.
Usaha rumah makannya di tempat itu lumayan ramai.
Enam bulan sebelum sewa berakhir, pemilik tempat memberitahukan bahwa harga sewa naik dan kalau mau memperpanjang, waktu kontrak juga minimal lima tahun.
Kenalan saya masih mikir-mikir dulu, belum langsung memastikan, sebab masih enam bulan ini. Masih ada waktu untuk mempertimbangkannya.
Eh, empat bulan sebelum masa kontrak habis, si pemilik mendatangi dengan mengatakan tempatnya akan dipakai untuk usaha sendiri. Dia akan bebenah dulu, waktu kontrak empat bulan yang tersisa akan dikembalikan dalam bentuk uang. Bah!
Kenalan saya mau memperpanjang masalahnya, tapi gak punya surat perjanjian di atas materai yang diperkuat oleh pihak ketiga (minimal diketahui pengurus RT).
Akhirnya kenalan mengalah dengan tak ikhlas.
Berapa banyak kerugian yang dialaminya? Pelanggan sudah pasti, waktu mencari lokasi tempat usaha yang baru, orang-orang yang ikut kerja yang harus dipulangkan sementara, dan sudah pasti mereka kehilangan penghasilan.
Beberapa waktu setelahnya, ketahuan kalau si pemilik tempat, bukan menggunakan untuk usaha sendiri, tapi menyewakan pada pihak lain yang berani membayar lebih. Bayaran sewanya juga langsung di atas lima tahun.
Jadi, uang sewa empat bulan yang dikembalikan pada kenalan saya, itu asalnya dari bayaran sewa orang baru tersebut.
Sungguh etika berbisnis yang sangat tidak berpihak pada mereka yang agak-agak kurang modal 😥 .
Seandainya ada perjanjian sewa menyewa tempat usaha secara tertulis, pemilik tempat tidak bisa seenaknya memangkas waktu sewa. Bisa diperkarakan, dan panjang urusannya.
Terhindar Dari Tagihan Hutang si Pengontrak
Dalam bisnis, termasuk menyewakan rumah, itu memang harus dilakukan secara profesional. Bahkan dalam hal kekerabatan sekalipun. Kalau tidak, bakal ikut ketiban pusing.
Jadi, ada yang ngontrak tempat tinggal di dalam perumahan saya tinggal, dan dia juga ngontrak tempat usaha di pinggir jalan raya. Dia menyewa lahan di depan rumah warga kampung, dan membangun saung-saung tempat makan dari bambu yang bisa dibongkar pasang.
Orang kampung senang karena lahan kosongnya bermanfaat. Semakin senang lagi saat diaku-aku sodara sama penyewa lahan alias pemilik usaha. Apalagi pemilik usaha nampak menterang dengan mobil operasional keluaran terbaru yang sangat mewah.
Ternyata, saung-saung makan yang dikelola, tidak berjalan sesuai perkiraan pemilik usaha, alias usaha sepi.
Saung makan tersebut mulai sering tutup. Untuk meyakinkan si pemilik lahan, pemilik usaha meninggalkan sebuah sepeda motor baru sebagai jaminan sewa yang baru dibayar sepersekian.
Si pemilik lahan mulai pusing setelah didatangi oleh penagih hutang, leasing motor dan mobil. Dia dibuat pusing karena motor yang ditinggalkan padanya ternyata motor leasing, dan itu ada padanya.
Yang nagih juga taunya, si pemilik lahan adalah sodaranya pemilik usaha saung makan. Dan tau sendiri, mana ada penagih hutang yang lembut.
Kelimpunganlah pemilik lahan mencari keberadaan si penyewa. Pemilik lahan bolak balik ke tempat kontrakan, rumah tempat tinggal keluarga yang punya usaha saung makan yaitu di lingkungan saya tinggal.
Kontrakan tempat tinggal yang ditemuinya juga sudah tidak ada orangnya, kuncinya dititipkan ke rumah sebelah, walau beberapa barang milik pengontrak masih tertinggal. Padahal, pemilik lahan mengaku sudah janjian untuk bertemu si pengontrak di situ. Tapi hanya janji kosong.
Akhirnya, untuk menyudahi teror oleh penagih hutang, si pemilik lahan membuat surat pernyataan yang diperkuat oleh pengurus lingkungan, menyatakan bahwa dia tidak ada hubungan kekerabatan dengan si pemilik saung. Hubungan mereka hanya sebatas menyewa lahan, itupun belum dibayar lunas. Motor yang dititipkan sebagai jaminan pun ditarik oleh pemberi leasing. Hiks.
Mungkin si pemilik usaha tidak berniat membuat susah pemilik lahan, tapi keberuntungan sedang tidak berpihak pada usahanya. Akibatnya, pemilik lahan pun ikut mengalami kerugian materi dan immateri.
5 hal di atas hanya beberapa manfaat yang dapat diantisipasi dengan adanya surat perjanjian sewa menyewa di atas materai, serta diketahui pihak ketiga.
Masih banyak lagi kejadian yang kurang menyenangkan bagi kedua belah pihak yang dapat dihindari dengan membuat perjanjian sewa menyewa rumah atau tempat usaha di awal.
Contoh Surat Sewa Menyewa Rumah Sederhana
Berikut adalah salah satu contoh surat atau bentuk isi surat perjanjian sewa menyewa rumah yang digunakan di lingkungan tempat tinggal, sederhana tapi lumayan mencakup semuanya.

Semoga cerita dan contoh surat sewa menyewa rumah di atas bermanfaat .
Salam #homey. Semoga selalu nyaman sebagai pengontrak dan pemilik kontrakan ya, Temans 🙂 .
Personal blog YSalma – Jejak mata, rasa, dan pikiran ❤ .

Aku pernah dalam posisi sebagai penyewa, pernah juga dalam posisi orang yang menyewakan rumah. Yes, surat perjanjian sewa menyewa rumah itu sangat penting. Deposit itu juga sangat penting. Kadang ada penyewa yang menolak deposit. Padahal, itu jaminan juga bakal balik lagi ke mereka saat mereka sudah tak menyewa rumah lagi. Pernah kena kasus mama mertuaku menyewakan rumah di Depok, eeeeh orangnya gak bayar PAM 2 bulan, gak bayar uang iuran warga, iuran sampah. Aduuuuh ditinggal begitu aja. Untung aja dia punya deposit. Kalau gak, bisa dibayangkan ruginya kita.
SukaSuka
Nah iya nih setuju bangt, kadang kjadian belum habis masa sewa yang Punya rumah sudah menyewakan ke orang lain .. Surat perjanjian ini juga bisa menghindari kjadian kayak gini ya
SukaSuka
Wah iya
Penting ya membuat perjanjian sewa menyewa seperti ini
Biar sama sama enak ya mbak
SukaSuka
Dengan ketelitian lebih baik ada perjanjian hitam di atas putih dan memiliki kekuatan dari sisi hukum juga.. Karena rumah ini memang gak main-main siih..
Jadi inget kalau tetanggaku ada yang bersengketa masalah rumah. Beneran diributin banget sampe ngeganggu tetangga lain.
SukaSuka
Betul sekali kak surat perjanjian itu memang Penting banget ya. Untuk menghindari hal-hal yang saling merugikan. Di masa yang akan datang ya kak
SukaSuka