Pengalaman Cara Blokir Kendaraan yang sudah Dijual, Bisa di Samsat Kecamatan


Kendaraan yang sudah dijual kepada orang lain, baik itu mobil ataupun motor harus segera dilakukan blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Kecuali ada permintaan dari pembeli agar jangan langsung melakukan blokir, karena tenggak waktu bayar pajak berikutnya terlalu mepet. Pembeli minta jeda beberapa bulan agar dia bisa sedikit ‘bernafas’ untuk melakukan balik nama.

Sebab, namanya kendaraan sudah jadi milik orang lain, dan ‘kehidupan’ di jalan raya juga tidak seramah yang kita harapkan sebagai pengguna, maka jika telah dilakukan blokir STNK, kita sebagai pemilik lama terlindungi dari tanggung jawab hukum semacam e-tilang, laka lantas, ataupun kewajiban bayar pajak kendaraan tersebut.

cara blokir kendaraan yang dijual

Kan nggak lucu, uang dari menjual kendaraannya sudah ludes tak bersisa, tapi nama kita di samsat masih tertera sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap tagihan pajak dari kendaraan tersebut.

Cara Blokir STNK Mobil di Samsat Kecamatan, Ternyata Mudah!

Senin 2 Juni 2025, saya melakukan blokir kendaraan roda empat yang sudah dijual pada akhir Oktober 2024 lalu, dan uang penjualannya sudah nggak ada jejaknya yang tertinggal, hiks. Untuk pengurusan blokir mobilnya saya datang langsung ke Samsat yang ada di Kecamatan tempat saya berdomisili.

Hari itu saya juga berencana balik nama kendaraan roda dua yang biasa dipakai Nak Bujang ke namanya, secara KTP fisik saya yang diperbaharui belum jadi-jadi, padahal mengurusnya sudah 6 bulan yang lalu.

Biasanya kalau bayar pajak mobil atau motor, kan KTP asli pemilik kendaraan harus dilampirkan. Oleh sebab itu, pajak motor belum dibayar dan tahun ini juga bertepatan dengan ganti plat. Rasanya gimana gitu, rada kegeeran terus, ngerasa diperhatiin mulu sama pakpol kalo lagi motoran di sekitar tempat tinggal.

Selain itu, gak enak juga, punya motor, tapi nggak bisa digunakan maksimal sebagai moda transportasi, nggak bisa dibawa jalan karena platnya ‘mati’, ya udah, sekalian balik nama ke anaknya aja.

Padahal, sebenarnya bisa aja bayar pajak dan ganti plat dengan menggunakan data registrasi ektp yang sedang diperbaharui itu. Lebih irit biayanya *derita emak-emak dengan kondisi dompetnya keseringan kosong 😄 .

Hanya saja, ketika info itu saya dapat saat lapor blokir kendaraan, berkas balik nama motor ke nama anaknya sudah masuk ke petugas.

Setelahnya, saat namanya dipanggil, petugas menyarankan untuk balik nama agar mengurus sendiri ke Samsat di Ibu Kota Kabupaten, secara selisih biayanya agak lumayan. Saya pun riweh berdiskusi dengan Nak Bujang yang keukeuh mengingatkan bahwa waktu dan ongkos bolak-balik ke Ibu Kota Kabupaten jatuhnya hampir sama.

Akhirnya saya lupa mempertanyakan bayar pajak dengan data registrasi ektp tersebut *nasib makemak yang ingatannya mulai kurang fokus, hiks*.

Urusan balik nama motor anaknya tetap minta tolong pada petugas Samsat Kecamatan. Sepertinya memang sudah jalannya duit keluar lebih harus begitu.

Kalau untuk urusan lapor blokir mobil yang sudah dijual mah cepat, mudah, dan hari itu nggak pakai ngantri. Padahal yang mau bayar pajak tahunan antriannya mengular, karena masih masa pemutihan kendaraan untuk wilayah Jawa Barat.

Secara dokumen untuk blokir yang saya bawa sudah lengkap, saya hanya perlu mengisi form Surat pernyataan blokir STNK bermaterai, yang blanko dan materainya juga sudah disediakan oleh petugas di Samsat Kecamatan.

Alur proses dari awal datang untuk blokir mobil di Samsat Kecamatan, saya hanya perlu bertanya ke petugas di sana, “kalau untuk memblokir kendaraan yang dijual, lapornya ke bagian mana”. Petugas menyuruh ke bagian meja petugas yang ada tulisan “Progresif”.

Di loket meja petugas Progresif, saya memberitahukan bahwa saya mau melakukan blokir mobil yang sudah dijual sambil menyerahkan dokumen yang dibawa. Petugas melakukan verifikasi data dengan mengecek data di komputernya, kemudian menanyakan kendaraan yang diblokir milik siapa.

Ketika saya bilang mobilnya atas nama saya sendiri, petugas menunjukkan hasil print-an di kertas seukuran bill belanja di supermarket. yang berisi nama kita dan kendaraan apa saja yang STNK-nya terdaftar atas nama kita.

Saat itu, petugas Samsat sambil tersenyum memberitahukan bahwa ada dua motor atas nama saya yang pajaknya belum dibayar šŸ˜† .

Di situ lah saya curhat sama Pak Petugas Samsat bahwa KTP fisik saya belum jadi, tapi bayar pajak kudu melampirkan KTP asli, gimana atuh.

“Motor yang dipakai anak, berkasnya sudah di petugas Samsat yang di sana, saya balik nama ke anak biar bisa bayar pajak, uang keluar lebih itu, Pak. Kan uang balik nama harusnya bisa digunakan untuk keperluan lain. Mana hidup lagi tidak baik-baik saja, makanya mobilnya dijual, Pak. Tapi saya tetap mau jadi warga yang baik dengan membayar pajak kendaraan. Lebih tepatnya, Pak Polisi kalau sedang rasia kendaraan kan nggak ada toleransinya tentang alasan kita belum bayar pajak kendaraan”, sembari nyengir manis.

Petugas dengan ramah mengatakan bahwa bisa menggunakan fotokopi KTP lama atau menggunakan data pdf registrasi ektp baru untuk membayar pajak kendaraan.

Baiklah nanti kita coba untuk ganti plat motor tua yang biasa saya gunakan. Doh, urusannya uang keluar lagi inih, di manakah ada pohon uang yang bisa dipetik? Wkwkwk.

Oiya, saat petugas menyuruh mengisi form pernyataan blokir STNK yang isiannya tentang data kendaraan yang diblokir, melihat mata saya menyipit melihat kertas print-an kecil yang berisi info kendaraan yang diblokir, petugas Samsat dengan baik hati mengatakan bahwa dia nanti akan membantu mengisinya, saya cukup menuliskan nama dan tanda tangan dekat yang bermaterai.

Menurut petugas Samsat Kecamatan bagian Progresif kendaraan, di Samsat tersebut tempat lapor blokir kendaraan yang dijual sifatnya titipan. Jadi saat itu saya dikenai biaya administrasi sebesar seratus ribu rupiah. Baiklah, terima kasih sudah dibantu ya Bapak petugas Samsat.

Petugas Samsat Kecamatan juga menginfokan bahwa setelah 3 hari, proses blokir mobil yang sudah dijual itu datanya sudah selesai. Kalau nanti mau beli mobil lagi dan terdaftar atas nama sendiri, tidak akan dikenakan pajak progresif.

Baca juga: Mobil Impian Generasi Z ya.

Petugas Samsat juga mengingatkan saya, jika nanti pembeli mobilnya minjam KTP untuk bayar pajak, jangan dikasih, biar pembeli tersebut mengurus balik nama mobil yang dibelinya.

“Baik, Pak Petugas Samsat”.

Dokumen yang harus disiapkan untuk blokir mobil yang dijual, yaitu:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  • Fotokopi STNK kendaraan yang dijual.
  • Fotokopi BPKB kendaraan yang dijual.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Bukti penjualan atau kwitansi jual beli kendaraan yang ditandatangani penjual dan pembeli yang diberi materai.
  • Surat pernyataan blokir STNK bermaterai. Form dan materainya sudah disediakan di kantor Samsat. Atau bisa juga didownload dari situs resmi Samsat.

Demikianlah catatan pengalaman saya mengurus blokir mobil yang sudah dijual. Cara blokir kendaraan ternyata mudah dan bisa dilakukan di Samsat setingkat kecamatan yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal.

Gimana dengan mu Temans, pernah punya pengalaman blokir kendaraan yang sudah dijual secara langsung juga kah? Punya cerita dan catatan menarik juga kah?

Salam jejak #Otomotih dari mata, rasa dan pikiran YSalma.

Terima Kasih Untuk Jejakmu, Temans :)