Cerita Mengurus Mutasi Kendaraan Bermotor


Kendaraan roda dua alias motor yang sudah hampir lima tahun terakhir menemani, harus perpanjang STNK. Berhubung KTP yang saya pergunakan sebagai tanda pengenal untuk mengurus surat-surat kendaraan, sudah berubah alamat dua tahun terakhir ini, maka saya putuskan untuk mutasi kenderaan ke alamat yang sekarang.

Sebelumnya, dengan telah beralih menggunakan EKTP, saya sempat berharap, jika hanya perubahan alamat tempat tinggal, nama pemilik kendaraannya tetap, semua pengurusan yang berhubungan dengan pajak kendaraan tidak akan bermasalah. Kan data di EKTP-nya sudah disimpan di database yang bisa dipergunakan secara online.

Ternyata perkiraan saya salah. Alamat di data pemilik kendaraan berbeda dengan alamat KTP yang saya pegang sekarang, walau orang alias nama pemiliknya sama, tetap saja dianggap dokumennya tak sesuai.

Jadilah dua tahun terakhir ini, untuk bayar pajak kendaraan *bayar pajak kendaraan, lho ya, pemasukan untuk negara ini* saya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk ‘nembak data KTP’ *nasib rakyat yang harus berurusan dengan birokrasi* 😥 .

Cerita Mengurus Mutasi KendaraanUntuk menghindari keribetan di atas berulang setiap tahunnya, saya putuskan motornya dimutasi saja.

Proses cabut berkas di tempat lama, di tempat awal motor terdaftar saya minta tolong orang, sepakat biayanya 650ribu. Pertengahan Oktober 2014 mulai diurus, dapat dokumennya akhir November, setelah dicek ternyata KTP saya terselip sama anak buah yang ngurus *kebetulan lagi mudik ke kampungnya* 😦 .

Seminggu kemudian, setelah menerima KTP yang terselip sebelumnya, baru berkasnya bisa saya bawa ke Samsat yang sesuai dengan alamat sekarang, dan saya bertekad untuk mengurus sendiri, walau teman hidup bilang ribet dan ngabisin waktu. Semangat!

Sesampai di kantor Samsat, berkas saya serahkan ke bagian penerimaan berkas untuk mutasi masuk kendaraan. Lokasinya paling cepat ditempuh dalam waktu 1.5 jam naik motor dari rumah, sekali jalan *pantat gempor juga*. Dicek, ternyata masih ada dokumen yang kurang. Saya harus balik lagi ke yang dimintain tolong cabut berkas. Harus menunggu lagi 3-5 hari untuk melengkapi kekurangan dokumen yang diperlukan.

Minggu berikutnya, saya balik ke Samsat. Serahkan dokumen, Ok. Lanjut cek fisik kendaraan. Setelah semua proses untuk mutasi masuk dinyatakan Ok, saya harus lapor ke Polda Jabar di Bandung, karena termasuk mutasi antar daerah (dari Polda Metro Jaya). Akhirnya saya memutuskan minta tolong orang lagi aja untuk urusan itu 😥 *sebaiknya kan ada bagian dari Samsat sendiri yang mengurus ini yaks*

Setelah dipotong libur Natal dan Tahun Baru, tanggal 12 Januari 2015 kemarin, baru saya menerima berkas yang dari Bandung itu.

Kemarin, sampai Samsat sekitar pukul 10.15 WIB. Cek berkas, Pendaftaran, Antri pembayaran di kasir, kemudian menerima BPKB dan STNK baru, sekitar pukul 13.15 (potong istirahat 1 jam). Lumayan cepat jika semua berkas lengkap.

Tapi, setelah saya teliti, alamat saya di STNK motor yang baru, salah! *rasanya mau nangis guling-guling*. Urus lagi ke loket sebelumnya. Akhirnya perbaikannya cuma bisa diketik manual, kemudian dikasih cap. Sementara untuk di data base katanya sih sudah direvisi, mudahan aja, jadi tahun depan saya gak perlu ruwet lagi urusannya.

Akhirnya menerima plat motor baru sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian menuju Polres untuk legalisir BPKB. Sebulan lagi baru BPKB yang sudah dilegalisir bisa diambil. Sebuah pengalaman berharga mengurus surat-surat sendiri, dengan beberapa campur tangan pihak ketiga 😛 .

Jika dokumen lengkap dan Anda punya waktu, sepertinya untuk mengurus mutasi kendaraan bermotor sendiri sudah lumayan enak untuk dijalani. Prosesnya di awali dengan cabut berkas di Samsat asal kendaraan: kemudian cek fisik kendaraan, isi formulir pendaftaran dan menyiapkan dokumen kelengkapannya (KTP, BPKB, STNK) dan biaya pencabutan resmi sekitar 75 ribu. Urus ke Polda terkait.

Kemudian proses mutasi masuk di tempat tujuan alamat baru: Urutannya Cek kelengkapan surat mutasi, cek fisik kendaraan, lapor masuk ke wilayah Polda baru (jika beda wilayah), isi formulir pendaftaran, ikut prosedur yang ada [biaya resmi saat melakukan balik nama: 50rb (STNK), 30rb (Plat No) plus pajak kendaraan].

Tapi, jika tidak punya waktu yang memadai, menggunakan jasa orang lain yang pekerjaannya memang itu, lebih bijaksana lagi. Anda tinggal menyiapkan dananya aja, hahaha .

Semoga ke depannya, pelayanan satu atap untuk semua urusan itu jauh lebih mudah lagi, dan tak perlu pakai ribet seperti cerita mengurus mutasi kendaraan di atas. Sesuai slogan yang dicanangkan, ‘Calo dilarang masuk’.

29 comments

    • Ada yang sampai bingung mau perpanjang STNK motornya lho Dan. BPKB motornya di Bank, minta bantuan jasa orang lain diminta 900rb, padahal paling banter biaya resminya ga lebih dari 350rb 😦
      Padahal kalau semua urusan pelayanan seperti itu mudah dan teratur, dilihatnya enak, pemasukan ke ‘negara’ juga jelas ya? *Peace bapak-bapak terkait 😀

      Suka

  1. kl mutasi kendaraan belum punya pengalaman uni
    mutasi SIM yg udah, pake cabut berkas juga, tp nggak perlu sampe Bandung
    iya sih enak ngurus sendiri,
    dulu perpanjang SIM juga cuma perlu waktu 1 jam

    Suka

  2. sampai sekarang saya ga mengerti kenapa mahal banget biaya mutasi….padahal karena inilah polisi sangat sulit mencari keterangan apabila butuh alamat berdasarkan stnk. *bermimpi seperti negara lain yg tidak dipersulit saat mengubah alamat*

    Suka

    • Apalagi saya Pak n3ki, sangat tidak paham.
      Berdasarkan logika saya, mending merubah alamatnya aja, apalagi pemiliknya sama, jadi history-nya jelas *udah kayak sejarah aja 🙂

      Suka

    • Jika KTP untuk semua urusan pajak dllnya ada, mending ga usah rubah. Saya terpaksa rubah, malas ribet setiap tahunnya. Mending ribet sekali aja, eh ga taunya alamatnya salah input juga, phiuh.

      Suka

  3. Klo udh urusan sama ehhhh KTP saya cma bisa ngurut dada sambil teriak owhhh KTP. Soalnya gara-gara EKTP saya yg salah. Tempat lahir Bogor di tertulis di EKTP Jakarta. Akibatnya srg ditolak sama Bank gara2 datanya beda sama database mereka. Minta koreksi EKTP???.. katanya sampe skrg belum ada juklaknya dr pusat!!!!… susah urusan sama borokrat…ehhh salah ketik … birokrat 🙂

    Suka

    • Iya Kang, jika kita yang dokumennya kurang RT aja dipersalahkan, tapi hanya input data yang pastinya sudah kita beri lengkap, juga masih salah. Seharusnya untuk data seperti itu diusahakan minim kesalahan.

      Suka

  4. Aduh, ternyata ribet banget mau mutasi yah mbak?
    Selama ini Abah bagian ngurus2 begituan aku cuma terima beres aja hehehe..
    Eh, tapi untunglah gak pake acara mutasi sih, paling bayar pajak aja sih kayaknya mah 🙂

    Mudah2an untuk kedepannya jalur birokrasi dipotong biar lebih simple kalo mau ngurus apa2 yah mbak 🙂

    Suka

  5. Calo dilarang masuk tapi tetep masih bisa pakai jasa ya (eh termasuk calo gak sih mba?)

    EKTP memang belum (baca: sangat jauh dari) sempurna. Dulu saya juga terpikir online system Mba. Ternyata gak. Ya mudah-mudahan ke depannya lebih baik lagi deh.

    Suka

  6. Mba..Saya mau mutasi motor dari jakarta ke subang tapi belum cabut berkas bisa langsung di urus di subang ga ya..info nya buat yang pernah mengalami please info nya thanks…

    Suka

Terima Kasih Untuk Jejakmu, Temans :)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.