Pengalaman (Cara) Roya Rumah Sendiri


Pengalaman (Cara) Roya Rumah Sendiri saya lakukan hari ini. Sementara dapat surat roya dari bank, sudah lebih dari satu tahun yang lalu. Kok bisa nunggu satu tahun lebih, baru di roya? Ada cerita ga enaknya :mrgreen: .

***
Bagi yang belum tau, maksud roya disini adalah pencoretan hak pertanggungan sebuah bangunan dan tanah yang dilakukan oleh  Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengalaman Roya Rumah SendiriKalau kita membeli atau mendapatkan sebuah rumah dengan bantuan KPR bank, sebenarnya kita menjadikan rumah yang mau dibeli sebagai agunan, dalam bentuk sertifikat ke pihak bank, diketahui notaris.

Kemudian bank membayar lunas ke pengembang, kita nyicil ke bank. Hasilnya, sertifikat rumah selain mencantumkan nama kita, juga ada tulisan dan cap pertanggungan bank tempat kita ngambil KPR.

Kalau cicilan ngadat diluar batas kesepakatan dengan bank, makanya bank berhak menyita dan melelang rumah tersebut. Kalau cicilan KPR lunas atau hutang rumah lunas sebelum waktunya. Kita akan menerima dokumen dari bank. *sesuai yang kita serahkan saat akad kredit *. Diantaranya :

  • Bukti lunas berupa kwitansi
  • IMB
  • Sertifikat Rumah
  • Surat pengantar Roya ke BPN perihal pencabutan hak pertanggungan
  • Sertifikat Pertanggungan.

Bagaimana kalau kita tidak melakukan Roya?

Sertifikat rumah kita masih dianggap dalam pertanggungan bank oleh Badan Pertahanan Nasional alias rumah itu masih sebagai jaminan hutang KPR 😛 .

Seharusnya kalau sudah punya waktu mengurus ke BPN setempat, langsung aja di Roya. Wong, ternyata mengurusnya mudah dan murah kok. Bisa dilakukan sendiri.

***
Saat membeli rumah di tahun 2003 melalui KPR, pertengahan tahun 2006 bisa melunasi KPR-nya. Saat mau roya, saya datang ke kantor BPN setempat, belum mempelajari situasi kantor BPN, saya ada keperluan mendadak. Kebetulan ada calo yang menawarkan diri. Saya ‘tergoda’ untuk menerima bantuan yang ditawarkannya *tak kira waktu itu, bakal ruwet mengurus roya ini*. Biaya yang diminta lumayan besar.

Eh, ternyata itu cara yang salah dan anggapan yang keliru!

Membeli rumah yang sekarang, sempat menggunakan KPR sekitar satu tahun, karena rumah pertama belum terjual. KPR udah lunas dari 1.5 tahun lalu, saya maju mundur untuk meroyanya. Perkiraan saya *sambil ngedumel* udah urusannya bakal ribet, lama, mana perlu biaya lumayan besar, hiks *gini hari, masih adakah yang gratis ?*

***
Hari ini bertekad mengurus roya sendiri! Berangkat dari rumah sekitar 10.30 WIB, nyampe kantor BPN sekitar 11.30 WIB. Nanya ke satpam,”bagian roya dimana?”. Dikasih tau cara roya dengan lugas ❤ :

  • Ke Koperasi BPN membeli map roya (harganya @10 rb), di dalamnya ada formulir permohonan yang harus kita isi dengan data kita. Kemudian melampirkan perlengkapan roya : (asli) Surat Pengantar Roya dari bank, Sertifikat Pertanggungan, Sertikat Kepemilikan dan (fotocopy) KTP.
  • Ke Bagian Roya, menyerahkan map roya dan perlengkapannya. *Kalau datang pagi harus ambil nomer antrian, secara saingan sama yang mengurus sertifikat rumah dari kantor notaris*. Kantor BPN kalau hari kerja, jadi destinasi mereka yang bekerja di kantor notaris *Ya, Iyalah, kan kerjaannya 😀 .
  • Menunggu di panggil *Menyerahkan dokumen 11.45 WIB, ga berapa lama, jam istirahat BPN dari pukul 12.00WIB – 13.00WIB.
  • Dipanggil ke loket roya pukul 14.15 WIB.
  • Diserahkan kertas untuk bayar ke kasir.
  • Bayar ke kasir sebesar Rp 50 ribu. Tunggu dipanggil lagi untuk nerima kwitansi *sekitar 5 menit*.
  • Balik ke loket roya untuk menyerahkan kwitansi.
  • Menerima bukti tanda terima dan pembayaran roya.
  • Menyimpan bukti tersebut untuk nanti digunakan mengambil sertifikat, dikasih tau maksimal 2 minggu, sertifikat yang diroya sudah selesai *di papan pengumuman, proses roya 5 hari aja 🙂 *.

Selesai sekitar pukul 14.20WIB. Ternyata proses roya hanya memakan waktu 1.5 jam dan biaya Rp 60 ribu rupiah/bidang. Kalau lewat calo, bisa di mintaian 10X lipatnya.

Bagi yang punya waktu mending urus sendiri, apalagi kalau semua perlengkapan roya sudah lengkap.

Sekarang semua bagian pelayanan publik sudah benar-benar berbenah. Mudah-mudahan ke depannya semakin baik lagi ya.

Pengalaman orang lain bisa dijadikan rujukan 🙂 .

16 comments

  1. Sekarang ini memang sudah enak ngurus sendiri tanpa calo mba, sudah banyak juga pelayanan yang bisa langsung online untuk mempersingkat waktu 🙂

    Suka

    • Benar banget, Apalagi kalau tertata ya. Urusan perseorangan dan wakil perusahaan di pisah loketnya, makin lancar jaya deh semua urusan.
      Tapi kalau roya, harus datang langsung, cuma isi formulir data diri pendek dan semua dokumen asli yang diperlukan.

      Suka

  2. Waa membantu banget infonya walau KPR belum lunas 😆
    tapi kalo ngurus KPR sebenernya seribet apa ya mbak ?? kemarin waktu ngurus KPR di urusin sama mbaknya, bayar 2jt

    Suka

    • Ribet dalam pikiran saya itu berhubungan dengan kantor pemerintah Bee, ternyata, sekarang tak kalah dengan pelayanan swasta.
      Ngurus KPR mudah kok Bee, kalau semua perlengkapannya sudah kita siapkan. Saya pernah dgn Bank swasta, mrk telp ijin ambil data ke staff pangembang *sy ajukan & wawancaranya dgn bank BUMN*, verifikasinya jg lewat telpon, 5 hari dr pertama telpon langsung disetujui.

      Suka

  3. wah catatan penting ini. Sekarang kantor pelayanan publik memang sedang berbenah untuk menjadi lebih baik. sedang Kantor BPN di sebelah mana mbak ?

    Suka

  4. Mbak mau tanya, jadi setelah di urus itu di kantor BPN, setelah 5 hari atau maksimal 2 minggu harus balik lagi buat ambil sertifikatnya ya…? Jadi dokumen sertifikat itu nanti ganti atau bagaimana ya…? saya ada rencana hampir lunas nih KPR-nya… 😀 tapi kaget kok ternyata masih ada proses2 berikutnya.. 😦

    Suka

    • Ya, harus diambil lagi, sertifikatnya tetap, tapi, proses roya itu hanya mencoret tulisan pertanggungan pada bank oleh petugas BPN berwenang, berarti setelah itu sertifikat sudah sepenuhnya kembali ke pemilik, sesuai nama di serifikat.

      Suka

Terima Kasih Untuk Jejakmu, Temans :)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.